DPRD Banten Sahkan APBD 2026 Rp10,27 Triliun, Fokus pada Pelayanan Dasar Masyarakat
RMBANTEN.COM - Serang - Gubernur Banten Andra Soni menyaksikan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
APBD senilai Rp10,27 triliun ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim tersebut, Andra Soni menyatakan bahwa pengesahan APBD 2026 merupakan hasil kerja sama yang baik antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Proses Pembahasan Intensif dan Transparan
Andra Soni mengapresiasi proses pembahasan APBD 2026 yang berjalan lancar dan transparan.
"Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten," ungkap Andra Soni.
Gubernur menekankan bahwa penyusunan APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mengoptimalkan anggaran untuk percepatan penyelesaian isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat.
Struktur APBD 2026 dan Alokasi Anggaran
APBD Banten 2026 mencatat defisit sebesar Rp57,04 miliar, dengan rincian Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp10,13 triliun. Berikut komposisi lengkapnya:
- Pendapatan Daerah: PAD Rp7,48 triliun, Transfer Rp2,58 triliun, dan Pendapatan Sah Lainnya Rp6,45 miliar
- Belanja Daerah: Belanja Operasi Rp7,30 triliun, Belanja Modal Rp774,81 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar, dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun
- Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Rp195,54 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp138,49 miliar
Fokus pada Pelayanan Dasar Masyarakat
Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp5,89 triliun atau 58,18 persen dari total belanja. Alokasi ini mencakup program-program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
"Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan," jelas Andra Soni. Distribusi anggaran lainnya meliputi urusan wajib non-pelayanan dasar (5,08 persen), urusan pilihan (2,69 persen), dan unsur pendukung (6,99 persen).
Tahapan Selanjutnya dan Harapan Ke Depan
Usai disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Andra Soni berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.
Rapat paripurna ini juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Sumber: bantenprov.go.id![]()
Warta Banten 4 hari yang lalu
Patandang | 4 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Info haji | 4 hari yang lalu