Dito Mahendra Buron! Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan Selama 8 Jam
RMBanten.com - Jakarta - Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra selama 8 jam.
Penyanyi dengan nama lengkap Anindia Yandirest Ayunda Fadli itu dicecar 40 pertanyaan.
"Sekitar 40 pertanyaan sudah Nindy jawab, tapi kembali lagi, sikap kami sejak awal karena materi pemeriksaan tidak bisa dibuka semua karena untuk kepentingan penyidikan,” ujar kuasa hukum Nindy, Daniel Pardede di Mabes Polri, Rabu (31/5).
Daniel kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Mbak Nindy tidak pernah memberikan pertolongan apapun kepada Dito, sehingga dia (Dito) tidak bisa ditemukan sekarang,” kata Daniel.
Daniel menuturkan, kliennya diperiksa polisi lantaran dilihat memiliki hubungan kedekatan dengan Dito.
"Mungkin karena dilihat ada hubungan kedekatan, maka diperiksa. Tapi kalau terkait objek-objek perkara yang tadi Mbak Nindy enggak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.
Sementara, Nindy enggan menjawab saat ditanya terkait kapan terakhir kali bertemu dengan Dito, Nindy tak menjawab.
Dia mengklaim telah memberitahu soal itu kepada penyidik.
"Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Nindy.
Namun, dia berharap kasus Dito Mahendra yang menyeretnya sebagai saksi segera terselesaikan.
"Ya terbawa-bawa, ya mudah mudahan semuanya bisa selesai. Ya saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ujar Nindy.
Dikeahui, Bareskrim Polri telah menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.
Dito sendiri berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan, 19 Mei 2023.
Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.
Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:
A. Rumah Jalan Brawijaya:
1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027.
2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.
3. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
4 . Satu unit HP merk Nokia
B. Rumah Jalan Intan RSPP
1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam
2. 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm
3. 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm
4. 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley
5. Satu buah flashlight merk night evolution
6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam
7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru
8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu