Di Kemenag Tangerang, BNK Sosialisasikan Bahaya Narkoba
RMBANTEN.COM - Kabupaten Tangerang - Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN), Badan Narkotika Kabupaten Tangerang (BNK) gencar sosialisasi bahaya narkoba.
Kali ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama (Agama) Kabupaten Tangerang di Ruang Parakan, Gedung Pekerjaan Umum, Selasa (27/8).
Menurut, Ketua BNK Kabupaten Tangerang, Dedy Sutard, kegiatan sosialiasi merupakan implementasi dari Program Lingkungan Kerja Bersinar (Bersih Narkoba).
Sosialisasi kali ini berada di lingkungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang serta Kantor Urusan Agama Kabupaten Tangerang.
"Kami berkomitmen untuk melawan bahaya narkotika dan melindungi masa depan yang cerah," ungkapnya.
BNK bersama Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa informasi dan edukasi tentang bahaya narkotika dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kita harus bersatu padu, memperkuat ketahanan keluarga dan membangun lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh narkotika," tegasnya.
Dedy berharap semua pihak termasuk tokoh agama agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Peran serta semua pihak sangat penting untuk melawan bahaya narkotika.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Moh Iqro mengatakan, pentingnya kegiatan ini bagi karyawan Kantor wilayah kementrian agama Kabupaten Tangerang dan kantor urusan agama untuk mencegah lebih dini dan mengetahui bahaya narkoba.
"Saya ucapkan terimakasih kepada BNK dan Bakesbangpol atas terselenggaranya acara ini, terdapat 50 peserta kami ikut sertakan," demikiat tutu Moh Iqro melansir laman Pemkab Tangerang.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu