Buron! Satreskrim Polres Serang Bekuk Pengusaha Tambang Ilegal
RMBanten.com, Hukrim - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan pelaku terduga penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada Rabu (22/2).
Pelaku berinisial W (49) ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
Pelaku W yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang sempat melarikan diri. Pelaku tidak kooperatif sampai akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/2).
Lanjut Yudha, W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Dan untuk kegiatan penambangan saat ini, W sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali diamanankan.
"Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tanda Yudha.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu