Buron e-KTP Masih Di Singapura, Pemerintah Indonesia 'Sabar' Menunggu

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Pemerintah Indonesia menyatakan tengah menunggu proses hukum di Singapura terkait pemulangan buronan kasus korupsi Paulus Tannos. Hingga saat ini, pemerintah memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta untuk mempercepat ekstradisi.
"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3).
Menurut Widodo, pemerintah Indonesia telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses ekstradisi. Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemulangan Tannos ke Indonesia dapat segera dilakukan.
Diburu Sejak 2021, Ditangkap di Singapura
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa ini berakhir pada 3 Maret 2025.
Upaya pemulangan Tannos melibatkan sejumlah instansi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu tantangan dalam pemulangan ini adalah status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Tannos.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi kabar penangkapan Tannos.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh saat dikonfirmasi.
Proses Ekstradisi Sedang Berjalan
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi dari Kejaksaan Agung. Ia menyebut pemerintah berupaya mempercepat pemulangan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP ini.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung sudah kami terima, dan saat ini sedang diproses oleh otoritas pusat, dalam hal ini Direktorat OPHI di Dirjen AHU," kata Supratman di Jakarta, 24 Januari 2025.
Buronan Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Pada Agustus 2019, KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Sebelumnya, KPK sempat memanggilnya pada 24 September 2021, namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan.
Dengan proses ekstradisi yang masih berlangsung, pemulangan Paulus Tannos kini bergantung pada keputusan hukum di Singapura. Pemerintah Indonesia berharap kerja sama antarnegara dapat mempercepat pengembalian buronan tersebut ke tanah air.
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Nagara | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 18 jam yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu