Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bukan Isapan Jempol! Kemenag Sebut Banyak Istri Gugat Cerai Akibat Judi Online

Laporan: Raja Media Network
Senin, 24 Juni 2024 | 15:13 WIB
Ilustrasi perceraian. (Foto Repro)
Ilustrasi perceraian. (Foto Repro)

RMBANTEN.COM - Judol, Jakarta - Judi online (Judol) dampaknya bagi keharmonisan rumah tangga bukan hanya isapan jempol belaka. Kemenag bahkan menyebut, keterlibatan kepala keluarga dalam Judol menyebabkan banyak istri menggugat cerai suaminya.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag), Anwar Saadi, Minggu (23/6).

Dikatakan Anwar,  gugatan cerai akibat Judol ini dapat dilihat dari data konsultasi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Tidak sedikit istri yang harus menanggung akibat perbuatan suaminya berjudi online hingga terpaksa berutang," ujar Anwar Saadi, mengutip laman RRI.

Anwar menegaskan tidak ada hal yang positif dari terminologi judi bagi pasangan suami istri.

"Iming-iming kekayaan mendorong orang untuk mengadu nasib dengan berjudi. Padahal kenyataannya yang diperoleh bukanlah kemenangan atau kekayaan tetapi kekalahan dan kemiskinan,” ujar Anwar.

"Untuk mengganti uang keluarga yang terpakai, akhirnya masyarakat terdorong untuk menggunakan jasa pinjaman online," sambungnya.

Anwar, menyebut  masalah ekonomi seperti utang menyumbang turunnya angka pernikahan selama tiga tahun terakhir.

"Pada 2023 juga hanya terjadi 1,5 juta peristiwa nikah, turun 25 persen dari tahun sebelumnya," pungkasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas yang diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online.

Pertama, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.

Kedua,  Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

"Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," demikian Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat memimpin rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6).rajamedia

Komentar: