Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

BPJS Berikan Santunan Kematian ke Pegawai Pemkot Tangerang

Laporan: Raja Media Network
Senin, 24 Juli 2023 | 12:53 WIB
Penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja pegawai Pemkot Tangerang. (Foto: Dok Pemkot)
Penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja pegawai Pemkot Tangerang. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - Tangkot - Santunan jaminan kematian senilai Rp. 42.000.000,- dan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp. 1.167.000,- kepada diserahkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, secara simbolis perwakilan keluarga Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang saat apel pagi, Senin (24/7).

Turut mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara, beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi

"Alhamdulillah, BPJS telah memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk pegawai kita, mudah-mudahan ini dapat dimanfaatkan dan membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan serta kerja sama ini (BPJS) dapat terus berjalan baik ke depannya," ujar Herman.

Herman menjelaskan, saat ini sedang masa penyusunan perubahan anggaran untuk itu OPD diharapkan menentukan skala prioritas anggaran.

"Mengingat anggaran yang ada terbatas, tentukan skala prioritas sehingga jangan sampai ada urusan wajib hingga akhir tahun yang terlewatkan," jelas Herman.

Herman, juga turut mengingatkan kepada OPD, sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk itu segera laporkan kegiatan yang akan diadakan.

"Sehingga secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota kegiatan ini dapat terintegrasi, tersusun dan berjalan dengan baik," tutur Herman.

Mengakhiri arahannya, Herman, mengajak pegawai dan masyarakat untuk dukung peserta perwakilan Kota Tangerang pada lomba MTQ tingkat Provinsi Banten.

"Rabu ini, MTQ Provinsi Banten akan dibuka, mari kita dukung dan doakan perwakilan kita yang akan berjuang," demikian tutup Herman melansir laman tangerangkab.

Sebagai informasi. santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari 4 pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan 1 pegawai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada 1 pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.rajamedia

Komentar: