Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Hindari Perselisihan, Disnaker Tangerang Dorong Perusahaan Taat Struktur dan Skala Upah

Laporan: Raja Media Network
Senin, 24 Juli 2023 | 11:39 WIB
Bimtek penyusunan struktur dan skala upah Disnaker Pemkab Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)
Bimtek penyusunan struktur dan skala upah Disnaker Pemkab Tangerang. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com - Tangerang - Perusahaan didorong agar tertib dalam penyusunan struktur dan skala upah sesuai pedoman dalam pengaturan upah.

Penyusunan struktur dan skala upah disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang  dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) di Hotel Istana Nelayan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/7).

"Kami berharap dengan adanya Bimtek struktur skala upah ini perusahaan bisa mendapat pekerja yang layak dan memiliki skil dengan memberikan upah yang tepat sesuai dengan kemampuan, pendidikannya dan indikator-indikator lainnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan, Desyanti, mewakili Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, mengutip laman tangerangkab.

Dijelaskan, Desyanti upah memiliki peranan sangat strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Menurutnya perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan terkait pengupahan di perusahaan.

"Kasus seperti ini seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar," ujarnya.

"Kegiatan hari ini memang kami laksanakan disetiap tahunnya dengan sasaran yang berbeda. Pada hari ini terdapat 140 perusahaan yang kami undang dan kami bekali dengan berbagai materi terkait pembahasan tentang penyusunan skala upah pada perusahaan," sambungnya.

Lebih lanjut Desyanti menyampaikan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan mampu menjawab beberapa persoalan yang ada, salah satunya adalah terkait upah.

Struktur dan skala upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terdapat kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

"Melalui kegiatan ini juga kami turut melatih perusahaan agar dapat menyusun skala upah yang baik dan benar," ujarya.

"Dalam kegiatan ini yang terpenting dan harus betul-betul kita konsentrasikan bagaimana perusahaan yang kita undang dapat menyusun struktur skala upah bagi para pekerja yang sudah bekerja diatas 1 tahun agar produktifitas dari perusahaan dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin," demikian tutup Desyanti.rajamedia

Komentar: