Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Bos Rental Tewas di DOR! Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup

Laporan: Raja Media Network
Selasa, 25 Maret 2025 | 17:38 WIB
Foto: Dok TNI AL
Foto: Dok TNI AL

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - Kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang akhirnya sampai ke titik akhir. Tiga prajurit TNI AL divonis bersalah di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
 

Dua dari mereka, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sementara satu lagi, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan juga dipecat.
 

Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyebut Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan. Sedangkan Rafsin hanya terbukti melakukan penadahan.
 

Vonis ini persis seperti tuntutan Oditur Militer. Selain penjara dan pemecatan, mereka juga harus membayar restitusi Rp796 juta.
 

Begini Kejadiannya...
 

Awalnya, Klk Bambang membeli Honda Brio dari seorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Ternyata, mobil itu adalah mobil rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna.
 

Ilyas Abdurrahman, pemilik rental, mencium keberadaan mobilnya di Saketi, Pandeglang. Bersama anak dan rekan-rekannya, ia langsung bergerak ke lokasi.
 

Di sana, mereka menemukan mobil tersebut dibawa oleh Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Ilyas bertanya, dari mana mereka mendapatkan mobil itu?
 

Situasi memanas. Akbar mengaku sebagai anggota TNI. Sementara Rafsin tiba-tiba mengambil senjata api dan menodongkannya ke arah Ilyas dan rombongan.
 

Di saat yang sama, Klk Bambang datang dengan mobil lain dan langsung menabrak Ilyas dan rekan-rekannya.
 

Ketiga prajurit TNI itu kemudian kabur.
 

Ilyas dan rombongan melapor ke Polsek Cinangka, tapi tidak ada respons. Mereka pun melanjutkan pengejaran sendiri.
 

Di rest area Tol Tangerang-Merak KM 45, Ilyas akhirnya berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan para prajurit TNI.
 

Namun, Akbar malah menyuruh Bambang menembak. Dua orang terluka.
 

Tidak berhenti di situ. Bambang kembali mengokang senjatanya.
 

DOR!
 

Satu peluru bersarang di dada kanan Ilyas. Ia tewas di tempat.
 

Hukuman Setimpal?
 

Kini, ketiga prajurit itu harus menjalani hukuman berat. Militer tidak main-main. TNI tak mau citranya rusak oleh oknum.
 

Namun, vonis ini juga jadi peringatan. Bahwa tak semua bisa diselesaikan dengan kekerasan. Apalagi, dengan senjata yang seharusnya digunakan untuk melindungi negara, bukan membunuh warga sipil.rajamedia

Komentar: