Benny Rhamdani Siap Lahir Batin Jelaskan Sosok Aktor Judol Inisial 'T' kepada Polisi
RMBANTEN.COM - Hukrim, Judol - Mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang disebut sebagai pengendali judi online (Judol) di Indonesia, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Benny sendiri mengaku telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri.
"Saya pastikan saya siap datang," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (27/7).
Benny menegaskan dirinya bakal siap lahir dan batin untuk memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny pada Senin (29/7) mendatang.
Keterangan Benny diperlukan untuk menggali sosok pengendali bandar perjudian daring yang dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin," ujar jenderal bintang satu itu.
Diketahui, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7), menyebut sosok berinisial T adalah pengendali praktik judi online di Indonesia. Sosok tersebut beroperasi dari Kamboja.
Benny mengatakan eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah Menteri beberapa waktu yang lalu.
"Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik ini. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu," kata Benny.
Peristiwa 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu