Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Atur Hak PRT dan Pemberi Kerja, Komisi II Dorong Pembahasan RUU PPRT

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 20 September 2024 | 09:05 WIB
Focus Group Discussion dengan tema Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. [Foto: Dok DPR]
Focus Group Discussion dengan tema Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. [Foto: Dok DPR]

RMBANTEN.COM - Parlemen , Jakarta-  Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera dibahas namun tetap berhati-hati.  Tujuannya, agar RUU tersebut dapat menjadi sebuah payung hukum yang berkeadilan dengan memuat pengaturan yang implementasinya dapat memuat setiap hak yang dapat melindungi baik Pekerja Rumah Tangga maupun Pemberi Kerja.

 

Demikian disampaikan Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menghadiri acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

 

“Karena saya kira ada hak dan kewajiban yang perlu dilindungi baik itu bagi pekerja maupun juga yang mempekerjakan,” ujar Hetifah. 

 

Menurut Hetifah, RUU PPRT diniatkan untuk membentuk undang-undang yang dapat melindungi Pekerja Rumah Tangga yang selama ini termarjinalkan atau tertindas. Namun di sisi lain, RUU ini juga perlu membahas mengenai hak dan kewajiban Pemberi Kerja karena dalam beberapa kasus hari ini, Pemberi Kerja juga kerap mendapat kerugian atas tindakan Pekerja Rumah Tangga.

 

“Jadi sebetulnya segala sesuatu itu harus diatur secara berkeadilan. Kalau memang ada hal-hal yang dirasakan memberatkan sebagian kelompok tertentu sebagai pemberi kerja itu kita bisa bahas sebagai bagian dari upaya mencari kompromi,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Kesejahteraan PRT juga diharapkan dapat didorong melalui RUU ini. misalnya dengan penentuan upah yang mengikuti UMR. Namun hal ini perlu pengkajian lebih lanjut karena berarti PRT ini perlu ada standar kualifikasi khusus.

 

“Tapi bagaimana dengan mereka yang underqualified atau misalnya tadi nanti bisa-bisa tujuan kita melindungi satu kelompok ini karena upah tinggi maka ada kelompok lain yang mengambil alih kesempatan. Justru mereka yang paling termarjinalkan di bawah ini yang nanti kehilangan kesempatan kerjanya karena nanti diambil alih oleh kelompok yang lain,” jelasnya.

 

Untuk itu, partisipasi dari masyarakat sangatlah penting dalam penyusunan pembahasan RUU PRT ini. Agar RUU PPRT ini dapat menjadi payung hukum yang berkeadilan dalam mengatur hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja.

 

“Dengan adanya pengaturan ini pasti ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja dan saya kira nanti organisasi-organisasi perempuan bisa membantu menyosialisasikan ini supaya tadi kedua belah pihak itu memahami perlunya sistem penyelesaian. Kalau ada sengketa agar bagaimana edukasi ini bisa membuat mereka mempekerjakan PRT itu dengan lebih etis dan sesuai dengan hukum,” tandas Legislator dapil Kalimantan Timur itu.rajamedia

Komentar: