ASN Kota Tangerang Dilarang Naik Kendaraan Bermotor Setiap Hari Jumat!

RMBANTEN.COM - Tangkot, Bebas Polusi – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1025 Tahun 2025.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkot dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
“Setiap Jumat, para pegawai Pemkot wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan bersepeda, jalan kaki bagi yang dekat, atau naik transportasi umum seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin usai mengikuti Bike to Work menuju Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat pagi (3/10/25).
ASN Jadi Teladan Ramah Lingkungan
Sebagai bagian dari sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota H. Maryono dan Sekda H. Herman Suwarman mengawali program ini dengan bersepeda bersama, sekaligus meninjau fasilitas publik dan kondisi lingkungan.
“Ini kontribusi ASN sebagai abdi negara untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan warga. Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tegas Sachrudin.
Dorong Warga Gunakan Transportasi Umum
Melalui program ini, Pemkot ingin ASN menjadi teladan gerakan ramah lingkungan. Harapannya, masyarakat ikut tergerak beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dan bersepeda.
“Ayo, setiap Jumat kita ke kantor tanpa kendaraan bermotor pribadi. Gunakan transportasi umum atau sepeda, karena langkah kecil ini berdampak besar bagi keberlanjutan lingkungan kita,” tutup Sachrudin.
Sumber: Pemkot Tangerang
Patandang | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 2 hari yang lalu
Kabudayaan | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu