Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

ART Lompat dari Lantan 3 Rumah Majikan! Polres Metro Kota Tangerang Tetapkan Empat Tersangka

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 06 Juni 2024 | 18:40 WIB
Pj Walikota Tangerang Nurdin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menjenguk ART yang loncat dari lantai 3 rumah majikan. (Foto: Repro)
Pj Walikota Tangerang Nurdin bersama Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menjenguk ART yang loncat dari lantai 3 rumah majikan. (Foto: Repro)

RMBANTEN.COM - Hukrim, Kota Tangerang - Kasus asisten rumah tangga (ART) bernama Cici alias CC yang lompat dari lantai 3  rumah majikan di Karawaci, Kota Tangerang, memasuki babak baru. Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Empat tersangka itu berinisial J, K, H, dan L.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (6/6).

"Total sudah empat tersangka. Salah satu tersangka inisial L adalah majikan tempat korban bekerja," ujar Kombes Zain.

Dikatakan Zain, dari hasil pemeriksaan tersangka L ini juga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan korban lompat dari lantai tiga.

"Tersangka L melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," tuturnya.

Selain itu, Zain menjelaskan peran ketiga tersangka. Untuk tersangka inisial J (36) berperan sebagai penyalur kerja.

Kemudian tersangka kedua berinisial K (42), berperan membantu membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu nama korban.

"Untuk tersangka K ini mendapat imbalan uang Rp350 ribu untuk membuat KTP palsu," tuturnya.

Selanjutnya tersangka tersangka H alias RT, perannya juga sama dengan K untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu.

"Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Zain.

Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 stiker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, enam banner bertuliskan ‘Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA’, dan silet/pisau.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.rajamedia

Komentar: