Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Penyadapan RI Untuk Siapa?

Ketika Telinga Kekuasaan Diduga Bekerja di Luar Hukum

Oleh: H. Dede Zaki Mubarok
Jumat, 06 November 2026 | 17:32 WIB
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -
Foto ilustrasi Raja Media Network - RMN -

RMJABAR.COM - ADA sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar kabar bahwa telepon Presiden Republik Indonesia diduga disadap secara ilegal. Pertanyaan besarnya adalah: untuk siapa penyadapan itu dilakukan, siapa yang memerintahkan, dan kepentingan apa yang sebenarnya sedang dilayani?
 

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri membuka persoalan serius tentang penggunaan kewenangan, pengawasan institusi, dan perlindungan komunikasi pejabat negara.
 

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Perkembangan berikutnya, jumlah tersangka menjadi empat orang. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, dan pihak lainnya.
 

Ini bukan lagi persoalan teknis komunikasi. Ini menyangkut bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi.
 

Bukan Sekadar Telepon Presiden
 

Dalam negara modern, penyadapan bukan sesuatu yang sepenuhnya terlarang. Aparat penegak hukum dan lembaga berwenang dapat melakukan intersepsi komunikasi untuk kepentingan tertentu, sepanjang memiliki dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sah.
 

Namun, batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan harus jelas.
 

Penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum tentu berbeda dengan penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Apalagi jika kewenangan tersebut diduga digunakan untuk memantau komunikasi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
 

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran prosedur. Ada pertanyaan serius mengenai siapa yang mengendalikan informasi dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
 

Negara memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan. Tetapi kewenangan itu bukan cek kosong untuk memasuki ruang privat seseorang.
 

Siapa yang Diuntungkan?
 

Inilah pertanyaan yang tidak boleh berhenti di ruang penyidikan.
 

Apakah penyadapan tersebut semata-mata merupakan tindakan sejumlah individu? Apakah ada kepentingan tertentu di balik aktivitas itu? Apakah informasi yang diperoleh hanya disimpan, dianalisis, atau pernah digunakan untuk kepentingan lain?
 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis bukti, bukan spekulasi.
 

Pernyataan bahwa kasus ini merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri perlu diuji melalui proses penyidikan yang transparan dan menyeluruh.
 

Sebab, ketika dugaan pelanggaran melibatkan penggunaan perangkat, sistem, dan akses yang berada dalam lingkungan institusi, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan internal bekerja.
 

Jangan sampai perkara besar ini berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi tidak pernah menjawab siapa yang mengendalikan dan untuk kepentingan siapa.
 

Presiden Juga Harus Mendapat Perlindungan Hukum
 

Jika Presiden menjadi salah satu sasaran penyadapan ilegal, persoalannya memiliki dimensi keamanan negara.
 

Komunikasi seorang kepala negara bukan hanya urusan pribadi. Di dalamnya bisa terdapat pembicaraan mengenai kebijakan strategis, hubungan diplomatik, pertahanan, keamanan, dan kepentingan nasional.
 

Kebocoran komunikasi semacam itu berpotensi menimbulkan risiko yang jauh lebih luas.
 

Namun, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh membuat persoalan ini hanya dilihat dari sudut keamanan kekuasaan. Sebab, prinsip hukum yang sama juga harus berlaku bagi menteri, pejabat publik, masyarakat sipil, wartawan, dan setiap warga negara.
 

Tidak boleh ada warga negara yang merasa aman hanya karena memiliki jabatan. Sebaliknya, tidak boleh pula ada warga negara yang kehilangan hak privasinya karena tidak memiliki kekuasaan.
 

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
 

Publik membutuhkan lebih dari sekadar pengumuman penetapan tersangka.
 

Penyidikan harus mampu menjelaskan siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, nomor siapa saja yang menjadi sasaran, berapa lama aktivitas tersebut berlangsung, dan ke mana hasil penyadapan itu disalurkan.
 

Jika terdapat dugaan penghapusan data elektronik, penyidik juga perlu memastikan apakah masih ada salinan, jejak digital, atau pihak lain yang pernah mengakses informasi tersebut.
 

Pengungkapan perkara harus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Hak-hak para tersangka juga wajib dihormati. Status tersangka bukanlah putusan bersalah.
 

Di sisi lain, pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi perlu diperkuat. Sistem yang memiliki kemampuan memantau komunikasi tidak boleh menjadi ruang gelap tanpa kontrol yang memadai.
 

Negara Tidak Boleh Menjadi Mesin Pengawasan
 

Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada kesadaran publik tentang risiko penyalahgunaannya. Di era digital, seseorang tidak harus diikuti secara fisik untuk diawasi. Cukup melalui perangkat komunikasi, jejak digital, dan akses terhadap sistem tertentu.
 

Karena itu, negara hukum harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
 

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia. Regulasi harus jelas, mekanisme perizinan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada institusi yang menjalankan kewenangan itu sendiri.
 

Keamanan negara penting. Penegakan hukum juga penting. Tetapi keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional warga negara.
 

Pertanyaan yang Belum Terjawab
 

Pada akhirnya, judul persoalan ini sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana: penyadapan RI untuk siapa?
 

Jika benar dilakukan tanpa prosedur hukum, siapa yang membutuhkan informasi dari komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh negara? Apakah ada kepentingan tertentu yang hendak diamankan? Apakah informasi itu pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan, relasi politik, atau kepentingan bisnis?
 

Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian. Namun, tidak boleh pula ada pertanyaan publik yang sengaja dibiarkan tanpa jawaban.
 

Kasus ini bukan semata-mata ujian bagi Bareskrim Polri. Ini juga ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum secara setara, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang-orang yang pernah atau sedang berada di lingkar kekuasaan.
 

Presiden harus dilindungi. Institusi negara harus dijaga. Tetapi yang paling utama, hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun.
 

Sebab, dalam negara demokrasi, aparat bekerja untuk negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok, jabatan, atau kekuasaan tertentu.
 

Penulis: Wartawan Senior, Pengurus Pusat IKALUIN Jakarta
 

RAJA MEDIA – Opini 2026.rajamedia

Komentar: