Bikin Panas Dingin! Polri Kantongi IzinMenkomdigi Periksa Seluruh Pegawai Terlibat Judol
RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Dalam memberantas judi online, baik dari internal maupun eksternal di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin komitmen dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rakor di Kantor Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Menurut Kapolri, Menteri Meutya telah mempersilakan Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang diduga terlibat praktik judi online.
"Kita sepakat untuk melakukan pembersihan terhadap siapa pun, baik itu internal maupun eksternal. Beliau (Meutya Hafid) juga mempersilakan kepada tim kami untuk melakukan pedalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat," ujar Sigit.
Dikatakan Sigit, kerja sama maksimal antar lembaga, termasuk dengan pihak internasional, sangat penting dalam rangka memutus mata rantai kejahatan judi online. Pihaknya pun akan mengurai satu persatu penanganan judi online ini.
"Kalau memang ada di dalam (negeri) kami ambil, kalau di luar kami tentunya akan melakukan kerja sama-kerja sama internasional se-optimal mungkin yang bisa kami lakukan," ucap Sigit.
Sementara terkati aset milik para tersangka dari hasil judi online, kata Sigit, akan ditelusuri bersama Pusat Penerlusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK). Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi online ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisir dan termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara. Dan yang paling utama, jangan sampai masyarakat kita kemudian menjadi korban gara-gara judi online yang kemudian kadang-kadang lari ke pinjaman online," tandasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap 16 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online.
Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya pegawai Komdigi. Para pegawai Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir sejumlah situs judi, namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyelewengan.
Hukum 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu