Affifudin ucapkan Inna lillahi wa Inna Ilayhi Raji'un usai Dirinya Ditetapkan Plt Ketua KPU RI
RMBANTEN.COM - Polhukam, Jakarta - Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin mengucapkan innalillahi dan basmalah setelah dirinya ditetapkan menjadi Plt Ketua KPU RI, menggantikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan tindakan asusila
"Dengan membaca Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas di KPU RI," ujar Afifuddin
Afifuddin menegaskan, KPU hingga kini tetap kompak dalam bekerja. Terlebih, akan menghadapi Pilkada Serentak 2024.
"Tentu bukan hal mudah, tapi harus kita hadapi bersama-sama," tegas Afifuddin.
Diketahui, Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Rapat pleno dilaksanakan setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Dalam rapat pleno tersebut, diputuskan Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.
"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Mellaz dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri, setelah dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu hasyim asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo secepatnya. Paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," pungkasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu