Penyadapan Presiden Prabowo, Yusril: Masalah Serius Kedaultan Bangsa!
RMBANTEN.COM — Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara sebagai persoalan serius bagi kedaulatan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa malam (3/11/2026), menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Yusril menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara dan para menteri bukan persoalan biasa. Apalagi, hingga kini penyidik masih mendalami tujuan dan motif di balik tindakan tersebut.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril.
Prabowo Sudah Mengetahui Kasus Penyadapan
Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara tersebut setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, setelah mendapatkan laporan, Presiden memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden sudah barang tentu tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.
Ia menjelaskan, persoalan yang menyangkut keamanan kepala negara dan pejabat pemerintahan merupakan hal penting yang harus mendapat perhatian serius.
Presiden, lanjut Yusril, juga telah meminta agar penanganan kasus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Meski penyadapan diduga menyasar Presiden dan sejumlah pejabat negara, Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.
Ia menjelaskan, penyidik sejauh ini menerapkan ketentuan pidana terkait penyadapan, intersepsi, dan akses elektronik, bukan pasal-pasal makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.
Yusril menerangkan, dalam KUHP terdapat tiga kategori tindak pidana makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepadanya, belum terdapat indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tersebut.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiganya dilaporkan merupakan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain Presiden, target dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Materi dan Motif Penyadapan Masih Didalami
Terkait isi komunikasi yang diduga disadap, Yusril tidak ingin berspekulasi. Ia menegaskan bahwa substansi materi, tujuan, serta kepentingan di balik penyadapan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga publik perlu menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.
“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” kata Yusril.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan milik institusi negara. Pengungkapan motif, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Kaamanan 2 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Pamenteun | 2 hari yang lalu
Ékobis | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kaamanan | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu