Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Warning! Kurungan Hingga Denda Rp 50 Juta Buat Pembakar Sampah Ilegal di Kota Tangsel

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 03 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (Foto: Dok Pemkot)
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (Foto: Dok Pemkot)

RMBanten.com - Tangsel - Sanksi tegas akan diberikan ke para pembakar sampah ilegal di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sanksi dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

Begitu disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan melansir laman resmi Pemkot Tangsel, Kamis (3/8).

"Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah," ujar Pilar.

Menurut Pilar tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

"Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya kata Pilar, sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan melakukan imbauan masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," ucap Pilar.

Kedepan akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," terangnya.

Kata Pilar, masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

"Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda," tegasnya. .

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

Menurutnya di beberapa titik lokasi, telah dilakukan penindakan dan penertibkan. .

"Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya sudah memilah. Yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan," pungkasnya.rajamedia

Komentar: