Virtual! Pemprov Banten Gelar Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Pemerintahan Desa
RMBANTEN.COM - Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024, Senin (12/8). Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh ratusan kepala desa dan perangkat pemerintah desa.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya mewujudkan desa sebagai basis utama untuk menggiatkan antikorupsi.
Diharapkan dengan desa yang bebas dari korupsi ini dapat mengantarkan Indonesia bebas dari korupsi.
"Tujuan pelaksanaan program giat ini adalah terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Fitri.
Dijelaskan Fitri, terdapat 9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan oleh individu maupun oleh perangkat pemerintahan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Nilai antikorupsi yang bisa diterapkan oleh setiap individu yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
"Selain itu, ada 5 indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," katanya.
Menurut Fitri, Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan yang telah menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan menjadi salah satu desa antikorupsi terbaik nasional, yaitu Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
"Kita berharap ke depan akan muncul lagi desa-desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten," ujarnya
Lebih lanjut, Fitri mengajak semua pihak untuk turut berperan dalam menjadikan daerahnya sebagai desa percontohan antikorupsi.
"Mari jadikan desa kita sebagai desa antikorupsi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 di Provinsi Banten tersebut diselenggarakan dengan dua sesi.
Sesi pertama, diikuti 9 Kecamatan dan 246 Desa yaitu Kabupaten Tangerang diwakili Inspektorat Kabupaten Tangerang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang dan perwakilan DPMD Kabupaten Tangerang, serta 29 kecamatan dan 326 desa yaitu Kabupaten Serang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Serang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Serang, perwakilan DPMD Kabupaten Serang.
Sesi kedua, diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Lebak, perwakilan Diskominfo Kabupaten Lebak, perwakilan DPMD Kabupaten Lebak sebanyak 28 kecamatan dan 340 Desa.
Serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Pandeglang, perwakilan DPMD Kabupaten Pandeglang sekitar 35 kecamatan dan 326 desa.
Sumber: bantenprov.go.id
Nasional 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu