Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

UIN Jakarta Klarifikasi! Aset Negara Ratusan Miliar Tak Mau Lepas ke Tangan yang Tak Sah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:54 WIB
Konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengamanan aset negara UIN Jakarta - Foto: Dok Humas UIN -
Konferensi pers terkait legalitas yayasan dan pengamanan aset negara UIN Jakarta - Foto: Dok Humas UIN -

RMBANTEN.COM — Ciputat — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya buka suara terkait polemik pengelolaan yayasan pendidikan dan dinamika yang terjadi di sejumlah sekolah belakangan ini.
 

Melalui konferensi pers resmi di Ruang Diorama UIN Jakarta, Jumat (5/6/2026), pihak kampus menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan berkaitan dengan pengamanan aset negara, legalitas yayasan, dan integrasi tata kelola pendidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
 

Konferensi pers dipimpin Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, M.A., didampingi tim kuasa hukum serta mantan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Dede Rosyada.
 

UIN Tegaskan Yayasan Sah di Bawah Kampus
 

Dalam penjelasannya, Prof. Imam Subchi menyatakan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta maupun Yayasan Perguruan Triguna Utama memiliki sejarah panjang dan tidak terpisahkan dari UIN Jakarta.
 

Yayasan Syarif Hidayatullah disebut berdiri sejak 1964 dan menaungi Madrasah Pembangunan, TKIP, dan SDIP. Sementara Yayasan Triguna berdiri tahun 1998 dan menaungi SMA serta SMK Triguna.
 

“Legalitas yayasan yang menaungi satuan pendidikan tersebut sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tegas Imam.
 

Rektor Jadi Pembina Ex-Officio
 

UIN menjelaskan perubahan kepengurusan yayasan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan di lingkungan kampus.
 

Dasar hukumnya merujuk pada dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 13 Mei 2026.
 

Dalam struktur terbaru itu, posisi Ketua Dewan Pembina otomatis melekat pada jabatan Rektor UIN Jakarta secara ex-officio.
 

Artinya, setiap pergantian rektor otomatis diikuti perubahan posisi pembina yayasan.
 

Dede Rosyada Beberkan Serah Terima
 

Mantan Rektor UIN Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada, turut memberikan penegasan terkait proses integrasi yayasan tersebut.
 

Menurut Dede, dirinya telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan menyerahkan pengelolaan Yayasan Triguna kepada pemerintah melalui UIN Jakarta.
 

“Saya sudah menandatangani BAST dan menyerahkan pengelolaan Yayasan Triguna kepada pemerintah melalui UIN Jakarta,” tegasnya.
 

Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen Asli
 

Tim kuasa hukum UIN Jakarta juga membeberkan dasar legalitas yang dimiliki pihak kampus.
 

Dr. Soleh menyebut seluruh tindakan institusi didasarkan pada dokumen resmi yang sah secara hukum.
 

“Kami memiliki seluruh legalitas yang menjadi dasar tindakan institusi,” ujarnya.
 

Sebagai bentuk transparansi, kuasa hukum lainnya, Alwani, bahkan memperlihatkan langsung dokumen asli akta yayasan terbaru kepada awak media.
 

Aset Negara Ratusan Miliar Jadi Alasan Utama
 

UIN Jakarta menegaskan integrasi tata kelola yayasan bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pengamanan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.
 

Aset berupa tanah, bangunan, dan sarana pendidikan yang digunakan Madrasah Pembangunan maupun sekolah Triguna disebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dalam sistem resmi negara.
 

Langkah ini juga disebut menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
 

Bantah Tuduhan Pendobrakan
 

Menanggapi isu kericuhan di Madrasah Pembangunan Pamulang, pihak UIN membantah tudingan adanya aksi pendobrakan.
 

Menurut UIN, kedatangan rombongan kampus saat itu hanya berupa visitasi dan sosialisasi kebijakan terkait integrasi yayasan.
 

Pihak kampus memastikan kegiatan dilakukan di luar area kelas dan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
 

ASN dan Kendaraan Dinas Dianggap Resmi

Terkait kehadiran ASN dan penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan tersebut, UIN menjelaskan seluruh kegiatan dilakukan dalam kapasitas kedinasan resmi.
 

Rombongan disebut didampingi unsur Biro Hukum, Inspektorat Jenderal, dan Biro Keuangan Kementerian Agama untuk kepentingan peninjauan aset negara dan sosialisasi administratif.
 

Imbauan untuk Orang Tua Murid
 

Menutup konferensi pers, Prof. Imam Subchi mengingatkan orang tua murid agar berhati-hati melakukan transaksi pendidikan kepada pihak yang menurut UIN tidak lagi memiliki legalitas berdasarkan dokumen AHU terbaru.
 

Menurutnya, transaksi melalui pihak yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi memunculkan persoalan administratif di kemudian hari.
 

“Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan tetap berjalan baik, hak siswa terlindungi, dan aset negara dikelola sesuai aturan,” pungkasnya.
 

UIN Jakarta juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat dan wali murid yang ingin memperoleh penjelasan langsung terkait legalitas yayasan maupun proses integrasi satuan pendidikan.rajamedia

Komentar: