Transaksi Narkoba Gunakan Mobil Dinas! Pelaku Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten
RMBanten.com, Keamanan - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibongkar Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan lampu merah Boru di Jl. Raya Petir, Kota Serang, Banten pada Jumat (10/2) lalu.
Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat (10/2) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujar Didik dalam press confrence, Senin (13/2).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram. Hasil introgasi terhadap FR. Sabu tersebut milik RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Selanjutnya, kata Didik, pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.
"RM als Agus als Mpet (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” terangnya.
Selanjutnya sdr. RM als Agus alias Mpet dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM alias Agus alias Mpet di dalam mobil tersebut,” terangnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM,” tandasnya.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, empat unit HP dan satu KTP a.n RM alias Agus
"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tegasnya.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu