Top! Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40,2 Kg Sabu Jaringan Lintas Sumatera-Jawa
RMBANTEN.COM - Hukrim, Tangsel - Kasus narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram jaringan lintas Provinsi Sumatera-Jawa berhasil diamankan aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan sabu 40,2 kilogram dalam mobil minibus di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil. Tiga pelaku dalam kasus ini diringkus dan dua pelaku ditetapkan DPO.
"Barang bukti sabu seberat 40,2 Kg diamankan dalam mobil minibus yang disimpan di kabin 4 pintu dan bagasi belakang mobil," kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto dalam konfrensi persnya, Selasa (19/11).
Dibeberkan Bachtiar, dari hasil pendalaman modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan narkotika jenis sabu melalui jasa transportasi pengiriman mobil lintas Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa.
"Jadi ini merupakan jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah indonesia,” ujar Bachtiar.
Kepolisian kata Bachtiar berkomitmen akan mengusut tuntas jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
"Kita akan terus gencar dan memastikan masyarakat Tangsel dan generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Pendidikan | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu