Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Tok! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Laporan: Raja Media Network
Senin, 13 Februari 2023 | 17:18 WIB
antan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati/Net
antan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati/Net

RMBanten.com, Hukum - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Ferdy Sambo divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,”  ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang menyandang dua bintang di pundaknya, dituntut jaksa karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.rajamedia

Komentar: