Tok! Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

RMBanten.com, Hukum - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Ferdy Sambo divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2).
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang menyandang dua bintang di pundaknya, dituntut jaksa karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.
Warta Banten 4 hari yang lalu

Mancanagara | 5 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Nagara | 1 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu