Tersandung Lagi Kasus Dugaan Asusila, JPPR Sebut Ketua KPU Tak Kapok!
RMBANTEN.COM - Hukrim - Tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, hingga tersandung lagi kasus dugaan asusila, setelah sebelumnya terhadap 'Wanita Emas'tidak memberikan efek jera.
Begitu disampaikan Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita dalam keterangannya, Sabtu (20/4).
Diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan terkait tindakan dugaan asusila. Padahal, Hasyim sebelumnya telah mendapat sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas aduan kasus dugaan asusila.
"Putusan pertama boleh jadi tidak memberikan efek jera pada ketua KPU RI," ujar Kornas JPPR Nurlia Dian Paramita
Menrut Nurlia, tahun lalu, 'Wanita Emas' yang merupakan sebutan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni juga mengadukan hal serupa terhadap Hasyim ke DKPP.
Saat itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Bisa jadi pada sidang kedua dinyatakan melanggar kembali akan dijatuhkan sanksi terakhir, yakni pemberhentian tetap," terang Mita.
Pemberhentian Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU merupakan permohonan dari korban kepada DKPP.
Menurut Mita, DKPP memiliki aturan dalam penjatuhan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Peringatan keras merupakan kategori sanksi tertulis.
Mita menyebut DKPP tidak memaknai secara spesifik maksud peringatan keras dan berapa kali penyelenggara pemilu dapat dijatuhkan sanksi tersebut.
Apalagi, setelah perkara Wanita Emas, Hasyim juga dijatuhkan peringatan yang sama sebanyak dua kali.
Menurut Mita, harusnya penyelenggara pemilu yang dijatuhkan sanksi etik mendapat pembinaan atau orientasi. Kendati demikian, terdapat ruang kosong ihwal siapa yang mengambil peran sebagai evaluator saat sanski itu menyasar penyelenggara pemilu di level pusat.
Sebab, seharusnya komisioner KPU RI menjadi teladan bagi jajaran di daerah.
"Kalau penyelenggara yang paling atas melanggar etik, siapa yang akan membina?," terangnya.
"DKPP sebagai lembaga tertinggi yang menangani hal tersebut harus mampu memutuskan yang terbaik bagi keadaban publik,"demikian tutup Mita.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu