Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Terpidana Penistaan Agama Panji Gumilang Bebas Murni

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 17 Juli 2024 | 20:48 WIB
Terpidana kasus pensitaan agama, Panji Gumilang bebas murni d usai menjalani masa pidana 1 tahun di Lapas Indramayu. [Foto: Istimewa]
Terpidana kasus pensitaan agama, Panji Gumilang bebas murni d usai menjalani masa pidana 1 tahun di Lapas Indramayu. [Foto: Istimewa]

RMBANTEN.CO  - Hukrim -  Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.


Panji Gumilang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.


"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, mengutip laman Disway, Rabu (17/7).


Panji Gumilang kata Robianto, dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan.

Atas keputusan itu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
 

"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.


Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.


Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.


Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.


Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.


"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.


Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap  Yogirajamedia

Komentar: