Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Izin 28 Perusahaan Diduga Perusak Hutan di Sumatra Dicabut Prabowo

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 21 Januari 2026 | 11:50 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan  keterangan pers terkait pencabutan izin perusahaan perusak hutan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). - Dok. Kemensetneg -
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan izin perusahaan perusak hutan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). - Dok. Kemensetneg -

RMBANTEN.COM - Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. 
 

Kebijakan ini ditegakkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional.
 

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual, Senin (19/1/2026), sebelum Kepala Negara bertolak ke London, Inggris.
 

Hasil Investigasi Diserahkan ke Presiden
 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, dalam rapat terbatas tersebut Satgas PKH melaporkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran.
 

“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
 

Kehutanan, Perkebunan, hingga Tambang Dicabut Izinnya
 

Prasetyo mengungkapkan, pencabutan izin mencakup berbagai sektor usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari usaha kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
 

Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.
 

Dampak Lingkungan Jadi Perhatian Serius
 

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung pada bencana hidrometeorologi, termasuk banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra.
 

Prasetyo menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

“Pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
 

Demi Kepentingan Rakyat dan Negara
 

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban menyeluruh terhadap kegiatan ekonomi yang berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat.
 

“Komitmen pemerintah adalah melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
 

Dihadiri Pimpinan Satgas PKH dan Menteri Terkait
 

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas PKH, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.
 

Selain itu hadir pula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
 

Langkah tegas Presiden Prabowo ini menandai komitmen negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan adil dan berkelanjutan.rajamedia

Komentar: