Serentak! Korlantas Gelar Operasi Zebra, Ini 7 Pelanggar Bakal Ditindak

RMBanten.com - Jakarta - Operasi Zebra serentak seluruh Indonesia digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas ) Polri mulai hari ini Senin, tanggal 4 September sampai dengan 17 September 2023.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengutip akun instagram @ntmc_polri, dikutip redaksi, Senin (4/9).
Korlantas mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara,” tulisnya.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Warta Banten 3 hari yang lalu

Mancanagara | 4 hari yang lalu
Nagara | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 5 hari yang lalu
Pamenteun | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu