Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Resmi DPR Revisi Tata Tertib, Pimpinan KPK hingga Hakim MK Bisa Dicopot!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 05 Februari 2025 | 21:54 WIB
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, memberikan kewenangan DPR mencopot pejabat negara seperti Hakim MK dan KPK [Foto: Dok DPR/RMN]

RMBANTEN.COM - Jakarta, 5 Februari 2025 – Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib resmi dilakukan revisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

 

DPR dalam revisi itu menambahkan pasal baru yang memperluas kewenangannya, termasuk melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang dipilih melalui fit and proper test, seperti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa revisi ini telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025 dan disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025.

 

"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas revisi tersebut," ujar Sturman dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta.

 

Pasal Baru: DPR Bisa Evaluasi dan Beri Rekomendasi Pemberhentian

 

Dalam revisi ini, DPR menambahkan Pasal 228A, yang memungkinkan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah lolos fit and proper test di DPR. Berikut bunyi pasal yang disisipkan dalam revisi:

 

Pasal 228A


(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

 

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

Evaluasi Pejabat Publik yang Dipilih DPR

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi ini pada intinya memberikan DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat publik yang telah dipilih melalui fit and proper test di DPR.

 

"Evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah kinerja pejabat tersebut masih sesuai dengan hasil fit and proper test sebelumnya," ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa hasil evaluasi dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat publik yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan.

 

"Ujungnya bisa pada pemberhentian atau kelanjutan jabatan dari pejabat yang telah disetujui DPR melalui fit and proper test," tambahnya.

 

Dampak dan Implikasi Revisi Tata Tertib

 

Dengan revisi ini, DPR berhak melakukan evaluasi terhadap pejabat publik yang sebelumnya dipilih melalui mekanisme fit and proper test, seperti:


✅ Pimpinan KPK
✅ Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
✅ Pimpinan Ombudsman RI
✅ Komisioner Komnas HAM
✅ Pejabat Publik Lain yang Ditentukan Melalui Fit and Proper Test DPR

 

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pengawasan DPR terhadap pejabat publik, sekaligus menimbulkan pro dan kontra terkait independensi lembaga negara yang pejabatnya dipilih oleh DPR.rajamedia

Komentar: