Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Puan Maharani: No Viral No Justice Jadi Tantangan Pemangku Kebijakan

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 12 Juli 2024 | 07:17 WIB
Ketua DPR Puan Maharani di paripurna DPR RI. [Foto: Dok DPR]
Ketua DPR Puan Maharani di paripurna DPR RI. [Foto: Dok DPR]

RMBANTEN.COM - Parlemen, Jakarta -  Negara harus hadir saat masyarakat membutuhkan  keadilan hukum. Saat ini, fenomena keadilan yang didapat dengan cara viral atau biasa disebut  No Viral, No Justice menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. 

 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024,  dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7).


Menurut Puan, rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara. 

 

"Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ungkap Puan


Hal tersebut kata Puan, menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga sudah saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat.


Puan memastikan lembaga yang dipimpinnya ini memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. Dengan kata lain, DPR RI akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.


"Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” imbaunya.


Cucu proklamator sekaligus Presiden RI pertama itu, mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.


Tidak hanya itu, pada masa persidangan ini DPR RI juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya. DPR tentu akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.rajamedia

Komentar: