Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Poros Alumni UIN Ciputat Tolak RUU TNI: Bahaya, Bisa Kembalikan Dwifungsi ABRI!

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 19 Maret 2025 | 20:20 WIB
Ilustrasi Tolak RUU TNI --
Ilustrasi Tolak RUU TNI --

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media - Poros Alumni UIN Ciputat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini sedang dibahas DPR. Mereka menilai aturan baru ini bisa membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam urusan sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
 

"Kalau dibiarkan, ini bukan lagi sekadar revisi, tapi bisa menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Padahal, kita sudah berjuang keras untuk reformasi sektor keamanan," kata Koordianator Poros Alumni UIN Ciputat, Iwan Buana Fr dalam pernyataan sikap yang dirilis 18 Maret 2025.
 

TNI Bisa Duduki 16 Jabatan Sipil
 

Salah satu poin yang paling disoroti adalah Pasal 47 dalam draf RUU yang memungkinkan TNI aktif menjabat di 16 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
 

Dulu, aturan hanya membolehkan di 10 kementerian, tapi kini bertambah menjadi 16, di antaranya:

 

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian Pertahanan

3. Sekretariat Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. BNN

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. BNPB

12. BNPT

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Agung

15. Mahkamah Agung

16. BNPP

 

Poros Alumni UIN Ciputat menilai, keterlibatan militer di ranah hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa mengaburkan batas antara pertahanan negara dan penegakan hukum.
 

"Ini sangat berbahaya. TNI seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan malah masuk ke sistem birokrasi sipil," tegas Iwan.
 

Tugas TNI Bertambah, Masuk Urusan Narkoba dan Keamanan Siber
 

Tak hanya soal jabatan, RUU TNI juga menambah tugas operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 17 tugas. Tambahan tugas ini mencakup penanganan ancaman siber dan pemberantasan narkotika, yang selama ini merupakan tanggung jawab kepolisian dan lembaga sipil.
 

Poros Alumni UIN Ciputat khawatir, dengan semakin luasnya kewenangan, peran TNI bisa masuk ke dalam ranah penegakan hukum sipil yang seharusnya berada di bawah kendali Polri dan lembaga terkait.
 

Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
 

Melihat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, Poros Alumni UIN Ciputat meminta DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU TNI ini.

 

Poros Alumni UIN Ciputat menuntut:

 

1. Menolak RUU TNI karena berpotensi mengancam supremasi hukum dan demokrasi.

 

2. Evaluasi ribuan TNI aktif yang sudah masuk ke lembaga sipil.

 

3. Memprioritaskan penguatan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara tanpa memperluas perannya di ranah sipil.

 

4. Melibatkan publik dalam pembahasan aturan militer agar tidak terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan.

 

"Kalau RUU ini tetap disahkan, kita mundur ke era Orde Baru, di mana militer bisa berperan di berbagai sektor sipil," pungkasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, sudah lebih dari 30 orang  menandatangani pernyataan sikap oleh sejumlah alumni lintas generasi dari UIN Ciputat.

 

Mereka berharap DPR dan pemerintah bisa mempertimbangkan kembali revisi UU ini dan tetap menjaga prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia.rajamedia

Komentar: