Polisi Selidiki Video Mesum di Alun-alun Kota Serang Banten
RMBANTEN.COM - Hukrim , Kota Serang - Video rekaman yang memperlihatkan aksi mesum sejoli di Alun-alun Kota Serang, Banten, viral di media sosial.
Pengguna Instagram memposting kelakuan asusila itu di media sosial @netizenserang, yang dilihat redaksi Selasa (16/4).
Rekaman warga, dalam video itu terlihat pria dengan posisi berdiri dan si wanita duduk di bawah rimbunan pohon melakukan perbuatan mesum.
Aksi itu diduga dilakukan di dalam area Alun-alun Barat, Kota Serang.
"Sepasang muda-mudi terekam tengah asyik mesum di area publik sekitar Alun-alun Kota Serang," dikutip dari keterangan video di akun Instagram @netizenserang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, mengaku telah mengetahui video mesum yang viral di media sosial. Saat ini, polisi sedang menelusuri dan menyelidiki video mesum tersebut.
"Terkait dengan yang viral, tentu kita akan melakukan pendalaman apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar. Kalau seandainya ada, maka tentu kami akan proses," kata Sofwan kepada wartawan melalui telepon, Minggu (14/4).
"Jadi kita masih melakukan penyelidikan, jika menemukan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak," sambungnya.
Tambah penerangan
Kepolisian kata Sofwan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Serang untuk meminta menambah penerangan di sejumlah titik Alun-alun Kota Serang.
Permintaan itu untuk mencegah hal serupa dan tindak kejahatan lainnya terjadi.
"Kita akan dorong pemerintah untuk memberikan penerangan titik-titik (gelap), titik-titik yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan menyimpang," ujar Sofwan.
Sofwan pun meminta masyarakat untuk memanfaatkan alun-alun sebagaimana mestinya dan turut menjaganya.
"Supaya sama-sama menjaga alun-alun ini bersih dari tempat yang digunakan untuk penyimpangan, seperti yang dilakukan sepasang muda-mudi (dalam video), termasuk penyimpangan yang lain," tegasnya.
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu