Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Poisi Rilis Terduga Tersangka Pengedar Narkoba Di Balaraja

Laporan: Raja Media Network
Jumat, 06 Januari 2023 | 01:17 WIB
Terduga peredaran narkoba jenis sabu di Balaraja di rilis polisi/Repro
Terduga peredaran narkoba jenis sabu di Balaraja di rilis polisi/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Peredaran nakotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Jalan Baru Kp. Pakuhaji Rt.003/006 Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polres Kota Tangerang.

Penangkapan berawal saat petugas Polsek Balaraja sedang melaksanakan piket reskrim di Polsek Balaraja pada Sabtu, pada 29 Oktober tahun lalu.

Sekitar pukul 00.30 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa salah seorang petugas Polsek Balaraja lainnya, berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli kewillayahan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba.

AHF, yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan narkotika.

“Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika dengan cara di tempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” ujarnya Kamis (5/1).

Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari Lapas Cilegon. Cara pelaku mendapatkan narkotika itu yakni, bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp.

Teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim titik lokasi pengambilan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.

“Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut. Dan akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang Narkotika Golongan 1 Jenis sabu tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0, 55 gram, satu paket kecil plastik klip bening berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0, 34 gram.

Kemudian dua paket kecil plastik klip bening berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram, dua paket kecil plastik klip bening berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram.

Lalu satu buah timbangan digital, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah bekas lampu Neon berbentuk bulat, satu buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild, satu buah Handphone merk Redmi warna Putih, satu buah Tas selempang kecil merk Buffback warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara Mulai dari 4 Sampao 20 Tahun,” tandasnya.rajamedia

Komentar: