Pj Walikota Tangerang: Diklat Paskibraka Momentum Kembangkan Potensi Diri
RMBANTEN.COM - Kota Tangerang - Diklat Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan menjadikannya sebagai momentum untuk menempa serta mengembangkan potensi di dalam diri masing-masing.
Begitu pesan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Sekolah, yang bertempat di Lapangan Apel SMKN 1 Kota Tangerang, Jumat (21/6).
"Manfaatkan kesempatan ini untuk semakin menambah ilmu terkait baris-berbaris, tata upacara bendera, hingga materi-materi kebangsaan yang akan menambah wawasan dan kecintaan kalian terhadap Indonesia," ujar Nurdin.
"Ajang ini juga untuk mengukur sekaligus membentuk mental serta karakter patriotisme yang tangguh dan kuat," sambungnya.
Diketahu Diklat Paskibraka diikuti 450 peserta Paskibra Sekolah yang terdiri dari 396 Paskibra kecamatan, 50 Paskibra kota dan 4 Paskibra tingkat provinsi.
Lebih kanjut, Nurdin, turut berpesan kepada para peserta yang akan mengikuti Diklat selama tiga hari tersebut agar senantiasa menjaga kesehatan serta kondisi fisik.
"Persiapkan dan pastikan agar kondisi dapat sebugar mungkin, tetapi juga jangan terlalu memaksakan diri. Di lokasi sudah disiapkan fasilitas-fasilitas yang mendukung kebutuhan dan keperluan teman-teman semua termasuk dalam hal kesehatan.
Nurdin, berharap, para peserta dapat saling bertukar ilmu serta pengalaman selama Diklat.
"Jagalah kekompakan dan kerja sama tim, karena itulah kunci sukses dalam setiap kegiatan Paskibra. Hormati dan patuhi setiap arahan dari pembina dan pelatih, serta selalu tanamkan dalam diri kalian nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan semangat juang yang tinggi," demikian pesan Pj Nurdin, melansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Keamanan 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Banten | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu