Pj Gubernur Banten Umumkan Pajak Kendaraan dan Balik Nama Tidak Naik
RMBANTEN.COM - Serang - Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta secara resmi mengumumkan Pemprov Banten tidak menaikan pajak atas kendaraan bermotor (PKB) dan bea biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Melansir tayangan YouTube @pemerintahprovinsibanten, Senin (6/1), A Damenta menyatakan, keputusan tidak menaikan PKB dan BBNKB pada tahun 2025 atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, bahwa mulai 5 Januari 2025 akan diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," ujar A Damenta.
Dikatakatan, A Damenta, opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB Terutang dan/atau BBNKB Terutang.
Lebih lanjut, A Damenta menyebut, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen.
"Sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen," ujarnya.
Walau begitu, kata A Damenta, pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutkan dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat.
Pj Gubernur Banten A Damenta menyampaikan, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi Masyarakat selaku wajib pajak.
"Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2024 Nomor 29)," ujarnya.
"Kebijakan tersebut berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya," sambungnya.
Kebijakan Pemprov Banten ini, kata A Damenta diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
"Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
A Damenta menyebut, kebijakan pengurangan Pokok PKB dan BBNKB ini, diperkirakan akan terjadi penurunan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 sebesar Rp1,274 triliun.
Disisi yang lain kata A Damenta, akan terjadi sinergi pemungutan antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Seperti upaya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta upaya perluasan layanan pembayaran PKB dan BBNKB," demikian A Damenta menutup keterangannya.
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu