3,76% Pejabat Telat Lapor Harta, KPK Klaim Kepatuhan Tinggi
RMBANTEN.COM — Jakarta — Batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup. Hasilnya? Mayoritas patuh, tapi masih ada ribuan pejabat yang telat lapor.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan mencapai 96,24 persen per 1 April 2026. Artinya, sekitar 3,76 persen pejabat belum memenuhi kewajibannya tepat waktu.
KPK: Kepatuhan Tinggi, Tapi Masih Ada yang Bandel
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan capaian ini tetap tergolong tinggi.
“Penyampaian LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, angka ini menunjukkan kesadaran pejabat dalam transparansi harta kekayaan semakin meningkat.
Seskab dan Pimpinan Instansi Ikut Turun Tangan
KPK juga mengapresiasi peran berbagai pihak yang aktif mendorong kepatuhan.
Mulai dari pimpinan instansi, hingga Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang terus mengingatkan para menteri di Kabinet Merah Putih.
Dorongan juga datang dari pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD.
Sektor Yudikatif Hampir Sempurna
Jika dirinci per sektor, capaian tertinggi datang dari lembaga peradilan.
1. Yudikatif: 99,99%
2. BUMN/BUMD: 97,06%
3. Eksekutif (termasuk Presiden & Wapres): 96,75%
4. Legislatif: 82,21%
Angka ini menunjukkan disparitas kepatuhan antar sektor masih cukup terasa.
LHKPN Jadi Benteng Awal Cegah Korupsi
KPK menilai capaian ini sebagai sinyal positif.
Instrumen LHKPN dinilai makin efektif sebagai alat pencegahan korupsi sejak dini.
“Ini menunjukkan transparansi harta kekayaan semakin luas,” kata Budi.
Masih Ada PR: Disiplin dan Integritas
Meski tinggi, angka 3,76 persen yang telat tetap jadi catatan serius.
Kepatuhan bukan hanya soal angka—tapi juga soal integritas dan komitmen pejabat terhadap transparansi.
Mayoritas sudah patuh, tapi yang telat tetap mengganggu pesan besar: pejabat harus terbuka. LHKPN bukan sekadar formalitas—ini soal kepercayaan publik. Tanpa itu, pemberantasan korupsi cuma slogan.![]()
Parlemen | 6 hari yang lalu
Patandang | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nagara | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Gaya Hirup | 3 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu





