KOMNAS HAJI Resmi Buka Posko Pengaduan, Jemaah Bisa Lapor via WhatsApp
RMBANTEN.COM — Makkah — Penyelenggaraan ibadah haji 2026 M/1447 H menjadi momentum penting dalam sejarah layanan haji Indonesia. Tahun ini merupakan misi perdana yang dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota mencapai 221 ribu jemaah dan anggaran puluhan triliun rupiah.
Besarnya skala penyelenggaraan membuat seluruh pihak diminta ikut mengawal agar layanan haji berjalan aman, nyaman, lancar, dan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan administrasi perjalanan ibadah, melainkan menyangkut hajat hidup ratusan ribu masyarakat Indonesia.
“Karena itu seluruh hak jemaah harus dipenuhi secara maksimal, mulai dari dokumen visa resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, keamanan hingga perlindungan keselamatan dan kenyamanan jemaah,” kata Mustolih dalam keterangannya di Makkah, Senin (18/5/202 Mei 2026.
Soroti Potensi Masalah di Lapangan
Menurut Mustolih, meski persiapan haji tahun ini dinilai cukup matang, potensi persoalan di lapangan tetap bisa muncul sewaktu-waktu. Kompleksitas penyelenggaraan haji dan perubahan kebijakan Arab Saudi yang sangat dinamis disebut menjadi tantangan tersendiri.
Terutama pada fase puncak haji di ARMUZNA — Arafah, Muzdalifah, dan Mina — berbagai persoalan pelayanan kerap terjadi dan membutuhkan respons cepat dari pemangku kepentingan.
“Kebijakan di Arab Saudi pada masa puncak haji sering berubah cepat. Ini yang membuat semua pihak harus siaga dan responsif,” ujarnya.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Jemaah
Untuk mengawal kualitas layanan tersebut, Komnas Haji kembali membuka kanal pelaporan dan pengaduan selama musim haji 2026. Ini menjadi tahun keempat lembaga tersebut membuka layanan pengawasan publik setelah sebelumnya dilakukan pada musim haji 2023, 2024, dan 2025.

Kanal pengaduan itu diperuntukkan bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus yang mengalami kendala pelayanan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Laporan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada pihak terkait seperti Kemenhaj, Inspektorat Kemenhaj, PPIH, Timwas DPR RI, media massa, hingga syarikah penyedia layanan di Arab Saudi.
“Kanal ini diharapkan menjadi ruang bagi jemaah menyampaikan keluhan, kendala maupun pengalaman pelayanan sehingga bisa segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi,” jelas Mustolih.
Partisipasi Publik Dijamin UU
Komnas Haji menegaskan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji memiliki dasar hukum yang kuat. Hal itu diatur dalam Pasal 110 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam aturan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk ikut terlibat dalam pemberian informasi, pengawasan, evaluasi, pelaporan hingga pengaduan terhadap layanan haji.
Kanal Pengaduan Komnas Haji
Masyarakat dan jemaah dapat menyampaikan laporan melalui:
1. WhatsApp KOMNAS HAJI: 0813-788-6861 (WA Only)
2. Link pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI
3. Barcode yang tercantum pada flyer resmi KOMNAS HAJI.
Dari Tanah Suci, KOMNAS HAJI berharap pengawasan publik dapat menjadi energi bersama untuk menghadirkan layanan haji yang lebih manusiawi, profesional, dan berpihak pada kenyamanan jemaah Indonesia.![]()
Warta Banten | 2 hari yang lalu
Warta Banten | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 6 hari yang lalu
Mancanagara | 4 hari yang lalu
Patandang | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 3 hari yang lalu
Patandang | 20 jam yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Info haji | 2 hari yang lalu