Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pengamanan Aksi Buruh, 50 Personel Satpol PP Kabupaten Tangerang Siaga

Laporan: Raja Media Network
Senin, 01 Mei 2023 | 13:39 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang ikut mengamankan peringatan Hari Buruh. (Foto: Dok Pemkab)
Satpol PP Kabupaten Tangerang ikut mengamankan peringatan Hari Buruh. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com -  Tangerang - Sebanyak 50 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang disiagakan  untuk pengamanan peringatan hari buruh yang digelar pada 1 Mei 2023.

Personel Satgas PP ini disebar ke beberapa titik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya konsentrasi untuk mengamankan serta mengawal kelancaran pelaksanaan Hari Buruh di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

"Kami mengerahkan sebanyak 50 personel untuk mengawal dan mengamankan kelancaran jalannya aksi teman-teman buruh. Tentunya kami ingin menciptakan situasi yang aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya Senin (1/5).

Menurut Fachrul Rozi pihaknya juga fokus di lima titik pengamanan yang menjadi konsentrasi pengamanan dalam peringatan hari buruh ini. Yakni di Gerbang Tol Bitung, Gerbang Tol Kedaton, Citra Raya, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat.

Untuk rincian personel, Fachrul menyebut khusus di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan juga Polresta Tangerang akan terdiri dari ratusan personil gabungan yang siap berjaga.

"Ada ratusan personil yang siap berjaga, dari Satpol PP asa 50 personil, 250 personel dari Polri dan 25 personel TNI,” ujarnya.

Fachrul turut mengimbau agar para buruh yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa dapat melakukannya dengan tertib dan aman. S

atpol PP Kabupaten Tangerang dan juga TNI-Polri akan siap mengamankan para buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

"Kami siap mengawal dan mengamankan para buruh untuk menyampaikan aspirasinya. Namun menyampaikan pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan undang-udang yang berlaku," tutup Fachrul Rozi dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang.rajamedia

Komentar: