Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Raih Skor Tinggi 91,8: Bukti Serius Cegah Gratifikasi!

Laporan: Firman
Selasa, 28 Januari 2025 | 18:16 WIB
Pemprov Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK. [Foto: Repro/RMB]
Pemprov Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK. [Foto: Repro/RMB]

RMBANTEN.COM - Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tahun 2024. Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Banten dalam memperkuat strategi pencegahan korupsi dan penegakan integritas.
 

Hasil monitoring dan evaluasi PPG yang dirilis pada Jumat (24/1/2025) menunjukkan keberhasilan langkah-langkah Pemprov Banten dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
 

"Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik," ujar Plt. Inspektur Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, dikutip Selasa (28/1).
 

Kinerja Tim Pemprov Banten Diganjar Apresiasi
 

Syafitri menyebutkan, skor 91,8 ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Pemprov Banten yang terus berkomitmen dalam mencegah korupsi. 

 

“Kami mengapresiasi seluruh pegawai yang konsisten mengedepankan prinsip integritas dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
 

Adapun penilaian PPG mencakup beberapa aspek penting, seperti:

 

1. Perangkat pengendalian gratifikasi


2. Implementasi media dan diseminasi informasi
 

3. Pemetaan titik rawan dan mitigasi risiko
 

4. Inovasi program
 

“Mayoritas aspek penilaian mendapatkan nilai sempurna, meski ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan,” tambah Syafitri.
 

KPK Dorong Penggunaan Aplikasi GOL
 

KPK RI juga meluncurkan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL), yang memudahkan pelaporan gratifikasi oleh masyarakat maupun pegawai pemerintahan. Aplikasi ini memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka secara real-time.
 

“Dengan aplikasi ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan gratifikasi semakin meningkat. Pelapor hanya perlu membuat akun, mengisi data laporan, dan melampirkan dokumen pendukung,” jelas Syafitri.
 

Capaian di Atas Rata-rata Nasional
 

KPK RI memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas pencapaian skor 91,8 yang berada di atas rata-rata nasional. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Banten diharapkan terus menjaga keberhasilan ini dan meningkatkan peran aktif dalam membangun lingkungan yang bebas gratifikasi.
 

“Semoga skor ini menjadi motivasi untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Syafitri.

 

Sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: