Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Pemprov Banten Perkuat Jamkrida Lewat Transformasi Hukum

Laporan: Iyan Sopian
Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama pimpnan DPRD Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/10/2025). - Biro Adpimpro Banten -
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan bersama pimpnan DPRD Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (9/10/2025). - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM - Serang, UMKM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah dengan mentransformasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
 

Langkah strategis ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, saat mewakili Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (9/10/2025).
 

Langkah Strategis Penguatan BUMD
 

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bahrum, Deden menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini menjadi dasar penting bagi Pemprov Banten untuk menambah permodalan Jamkrida.
 

“Penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD berbentuk Perseroda. Karena itu, perubahan ini kami pandang perlu agar Jamkrida dapat berkembang dan dikelola secara profesional,” tegas Deden.
 

Ia menambahkan, penguatan hukum dan tata kelola perusahaan akan memperkuat kapasitas Jamkrida dalam memberikan layanan penjaminan kredit, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banten.
 

Dorong Akses Pembiayaan UMKM
 

Menurut Deden, transformasi Jamkrida menjadi Perseroda merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
 

“Jamkrida Banten menjadi instrumen penting dalam memperluas akses pembiayaan dan mendukung tumbuhnya pelaku usaha baru di daerah,” ujarnya.
 

Ia menegaskan, peningkatan kinerja dan profesionalisme manajemen Jamkrida akan berdampak langsung pada kemudahan pembiayaan sektor produktif. “Kita ingin Jamkrida tidak hanya sehat secara kelembagaan, tapi juga kuat dalam kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Banten,” lanjutnya.
 

Fondasi Baru untuk Ekonomi Daerah
 

Rapat paripurna DPRD Banten turut membahas berbagai aspek teknis perubahan, mulai dari nama dan tempat kedudukan, tujuan usaha, kegiatan usaha, hingga modal dasar perusahaan.
 

Melalui perubahan menjadi Perseroda, PT Jamkrida Banten diharapkan memiliki fondasi hukum yang lebih kuat dan ruang gerak yang lebih luas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
 

“Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD, kami optimistis Jamkrida Banten akan semakin siap berkontribusi nyata dalam mendorong ekonomi daerah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan,” pungkas Deden.

 

📰 sumber: bantenprov.go.idrajamedia

Komentar: