Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Paulus Tannos Buron e-KTP Ditangkap KPK di Singapura, Ekstradisi Segera Diproses!

Laporan: Raja Media Network
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:47 WIB
Buronan KPK untuk kasus E-KTP, Paulus Tannos. [Foto: Repro/RMN]
Buronan KPK untuk kasus E-KTP, Paulus Tannos. [Foto: Repro/RMN]

RMBANTEN.COM - Hukrim, Jakarta - Buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. 
 

Diketahui, Tannos merupakan tersangka dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya, Jumat (24/1).
 

Fitroh menjelaskan, KPK kini tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan resmi Indonesia kepada otoritas Singapura.
 

"Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan agar dapat segera dibawa ke persidangan," jelas Fitroh.
 

Tannos dan Kasus E-KTP
 

Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra, telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 
 

Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 atas dugaan korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
 

Selain Tannos, mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proyek e-KTP yang dimulai pada 2011 diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan politikus dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas --

 

Proses Ekstradisi
 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung. Proses ini tengah dipercepat oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI).
 

"Dokumen-dokumen untuk ekstradisi masih dalam proses pelengkapan, termasuk dari Mabes Polri dan Interpol," kata Supratman.
 

Ia menjelaskan, meski proses ekstradisi dapat selesai dalam waktu singkat, dokumen-dokumen tersebut harus lebih dulu diajukan ke pengadilan di Singapura.
 

"Kalau dokumen kita sudah lengkap dan diterima pihak Singapura, maka prosesnya akan segera berjalan," tambahnya.
 

Penangkapan Paulus Tannos menjadi babak baru dalam pengusutan kasus e-KTP yang selama ini terus menjadi sorotan publik. KPK dan pemerintah berharap, langkah ini dapat membawa keadilan bagi kasus korupsi yang merugikan banyak pihak tersebut.rajamedia

Komentar: