Netty Prasetiyani: THR untuk Ojol & Kurir Online Itu Kewajiban!

RMBANTEN.COM - Jakarta, Raja Media – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung penuh kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Menurutnya, imbauan pemerintah kepada perusahaan aplikator harus benar-benar dijalankan.
"Langkah yang sangat tepat dari Pemerintah! THR untuk ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan," kata Netty dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Presiden Minta Aplikator Bayar THR Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online. Imbauan itu langsung ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Dalam SE tersebut, ditetapkan bahwa ojol dan kurir online produktif akan menerima BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan. Artinya, jika dihitung dengan rumus 20% x Rp 3 juta, maka pengemudi ojol akan menerima BHR sebesar Rp 600 ribu.
Ojol Punya Peran Besar, THR Wajib Diberikan!
Netty menilai para pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat. Karena itu, hak mereka harus diperhatikan.
"Mereka bekerja keras di jalan, menghadapi berbagai tantangan, tapi tetap melayani. Sudah seharusnya mereka mendapat apresiasi seperti pekerja lainnya," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ojol dan kurir online berstatus mitra, mereka tetap memiliki hak-hak pekerja yang harus diperjuangkan.
"Saya mengajak perusahaan aplikasi untuk tidak hanya mengikuti imbauan Pemerintah, tapi juga menjadikannya sebagai kebijakan jangka panjang," imbuhnya.
THR Dibagi 2 Kategori
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa ada dua kategori penerima THR:
1. Ojol produktif → Dapat THR 20% dari pendapatan rata-rata setahun terakhir.
2. Ojol paruh waktu → Besaran THR diserahkan ke kebijakan masing-masing aplikator.
Pemberian THR ini juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Ini adalah bentuk kepedulian kepada para pekerja berbasis aplikasi. Jangan sampai aplikator mengabaikan hak mereka," tutup Netty.
Ojol dan kurir online, siap-siap THR cair! Kalau ada yang nunggak, laporkan ke Kemnaker!
Hukum | 4 hari yang lalu
Kaamanan | 1 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Ékobis | 4 hari yang lalu
Nagara | 3 hari yang lalu
Pulitik Jero | 3 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu