MK Punya Waktu Maksimal 14 Hari Kerja Selesaikan Sengketa Pilpres
RMBANTEN.COM - Sengketa Pilpres - Mahkamah Konstitusi (MK) mempunya waktu 14 hari kerja menyelesaikan sengketa Pilpres 2024. Hal itu sudah tertuang dalam Pasal 475 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 74 Ayat 3 huruf A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres paling lama 14 hari.
Diketahui, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) mulai, Rabu (27/3). Sidang pertama berisi agendan pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.
Berikut Tahapan dan Jadwal Penanganan PHPU Pilpres 2024:
21-23 Maret 2024
Pengajuan permohonan pemohon: dalam e-BP3 & penerbitan dan penyampaian AP3
25 Maret 2024
Permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan, penyerahan, dan penyampaian ARPK
25 Maret 2024
Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan
27 Maret 2024
Pemeriksaan pendahuluan
28 Maret 2024
Penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait
1-18 April 2024
Pemeriksaan persidangan
22 April 2024
Pengucapan putusan/ketetapan
22 April 2024
Penyampaian salinan putusan/ketetapan
Nasional 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu