Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Mau Dibangun Stadion Mini Kelapa Dua, Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 14 Juni 2023 | 05:24 WIB
Satpo PP Kabupaten Tangerang menertiban bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua. (Foto: Dok Pemkab)
Satpo PP Kabupaten Tangerang menertiban bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kelapa Dua. (Foto: Dok Pemkab)

RMBanten.com -  Tangerang  - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Pisang Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ditertibkan Satpol PP.

Satpol PP berdalih penertiban untuk pembangunan stadion mini. Terdapat 59 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan luas kurang lebih 15.600m².

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.  

Langkah awal sebelum penertiban ini dilanjutkan dengan sosialisasi dan imbauan tertulis.

"Jadi, tidak secara tiba-tiba, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sebelum melakukan penertiban. Semua kami kerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku," ucap Fachrul mengutip laman tangerangkota.go.id, Rabu (15/6).

Menurut Fachrul, penertiban bangunan liar itu dilaksanakan guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam penertiban kali ini, sebanyak 80 personel Satpol PP dan Trantib Kelapa Dua diterjunkan dibantu personel Kepolisian dan TNI.

"Saya juga berharap masyarakat turut membantu, mendukung penertiban dan tak hanya diserahkan kepada aparat saja. Jadi saya imbau kepada masyarakat jika terdapat gangguan trantibum disekitar, bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang," harap dia.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Hadiyanto mengatakan, penertiban bangunan liar itu diperuntukkan buat pembangunan Stadion Mini. Nantinya fasilitas tersebut bisa digunakan oleh warga Kelurahan Bencongan.

"Kebetulan disini memang masuk ke rencana area pembangunan stadion mini untuk warga Bencongan. Jadi masyarakat sangat berharap ketika kegiatan musrenbang mereka mengusulkan untuk dibangunya fasilitas stadion mini di wilayah Pasar Pisang ini,” terangnya.

Sementara Lurah Bencongan Kecamatan Kelapa Dua, Adi Nugraha menambahkan, sebelum dilakukannya penertiban, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan mulai dari pendekatan persuasif dan pendekatan normatif.

"Karena pembangunan stadion mini ini sudah di nanti oleh warga Bencongan dan ini juga menjadi harapan yang luar biasa ketika adanya program pembangunan pemerintah kabupaten Tangerang yang nantinya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat," demikian tutup Lurah Bencongan Adi Nugraha.rajamedia

Komentar: