Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Masih Muat Gubernur Ditunjuk Presiden, Peneliti BRIN: RUU DKJ Bentuk Pengkhianatan Demokrasi!

Laporan: Raja Media Network
Kamis, 07 Maret 2024 | 21:19 WIB
Kota metropolitan DKI Jakarta. (Foto: Wikipedia)
Kota metropolitan DKI Jakarta. (Foto: Wikipedia)

RAMBANTEN.COM - Politik, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dinilai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli melansir laman mediaindonesia.com, Rabu (6/3).

Kata Lili,RUU yang segera dibahas oleh pembentuk undang-undang itu masih menyematkan beleid mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden, alih-alih dipilih oleh rakyat lewat mekanisme pemilihan kepala daerah.

"Pasal yang mengatur Gubernur bukan dipilih secara langsung adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi sekaligus juga pada kedaulatan rakyat," Lili Romli mengutip laman mediaindonesia.com, Rabu (6/3).

"Tak ada satu pun alasan pembenar untuk menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih kepala daerahnya. Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta harus dipilih secara langsung karena merupakan mandat konstitusi dan mandat rakyat," sambung Lili.

Lebih lanjut kata Lili, ketentuan mengenai penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) RUU Provinsi DKJ yang telah beredar sejak Selasa (5/3).

Beleid itu secara lengkap berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD."

Adapun ayat (4)-nya menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diatur lewat peraturan pemerintah.

Ditegaskan Lili, penunjukan kepala daerah di Jakarta adalah jalan untuk melanggengkan nepotisme. Oleh karena itu, ia menyerukan DPR untuk menolak RUU tersebut.

"Jangan mengkhianati amanat rakyat pemilik kedaulatan. Janganlah wakil-wakil rakyat mengobarkan kepentingan rakyat demi melanggengkan nepotisme," demikian tutup Lili.rajamedia

Komentar: