Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Libur Nataru, Gubernur Banten Larang Kenaikan Harga dan Pungli di Destinasi Wisata!

Laporan: Firman
Jumat, 26 Desember 2025 | 13:15 WIB
Balawista selaku penjaga keselamatan wiatawan di Pantai Goa Langir, Lebak Banten. - Biro Adpimpro Banten -
Balawista selaku penjaga keselamatan wiatawan di Pantai Goa Langir, Lebak Banten. - Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM – Serang, Wisata -  Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya menjaga kenyamanan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata dilarang menaikkan harga secara sepihak serta dilarang melakukan pungutan liar (pungli) yang memberatkan wisatawan.
 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025, khususnya pada poin ketiga, sebagai bagian dari kebijakan Siaga Wisata yang diterapkan selama momentum libur akhir tahun.
 

Pemprov Banten Aktifkan “Siaga Wisata”
 

Seiring meningkatnya pergerakan wisatawan dan aktivitas ekonomi saat Nataru, Pemprov Banten mengaktifkan skema Siaga Wisata guna memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan.
 

Siaga Wisata merupakan langkah antisipatif dan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah potensi risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, ketertiban, hingga kelestarian lingkungan di destinasi wisata.
 

Edaran Berlaku Luas
 

Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025 ditujukan kepada berbagai pihak, antara lain:

 

- Bupati dan wali kota se-Provinsi Banten
- Kepala perangkat daerah

- Camat dan lurah/kepala desa di destinasi pariwisata

- Ketua asosiasi pariwisata

- Pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata

- Mitra pariwisata serta pihak terkait lainnya
 

Kewajiban Pengelola Wisata
 

Pada poin ketiga surat edaran tersebut, Gubernur Banten menekankan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata, antara lain:

 

- Menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan

- Melakukan pengecekan dan perawatan sarana, prasarana, serta wahana berisiko tinggi

- Menyediakan petugas keamanan, petugas informasi, pemandu wisata, dan balawisata

- Menyediakan fasilitas pendukung seperti rambu keselamatan, toilet bersih, tempat sampah, area parkir, dan ruang istirahat

- Menyampaikan informasi jam operasional, ketentuan kunjungan, dan potensi risiko

- Memperhatikan daya dukung dan daya tampung destinasi

- Mengelola sampah serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan


Harga Transparan, Pungli Dilarang
 

Gubernur Banten secara tegas menginstruksikan agar tidak ada kenaikan harga yang memberatkan wisatawan dan tidak ada praktik pungli di kawasan wisata.
 

Pengelola usaha juga diwajibkan menginformasikan secara transparan harga tiket masuk, tarif parkir, harga makanan dan minuman, serta tarif fasilitas lainnya kepada pengunjung.
 

Ajak Warga Liburan di Banten
 

Pemprov Banten mengajak masyarakat, khususnya Sedulur Banten, untuk menikmati liburan yang menyenangkan dan berkualitas dengan berwisata di Banten. Wisatawan juga diimbau untuk rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG demi keamanan dan kenyamanan selama liburan.
 

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dan menyambut Tahun Baru 2026 dengan semangat baru, harapan, kebaikan, dan kesehatan yang paripurna.
 

Sumber:
Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2025 tentang Siaga Wisata dalam rangka Penyelenggaraan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan padarajamedia

Komentar: