Warta Banten

Pulitik Jero

Parlemen

Hukum

Ékobis

Peristiwa

Kaamanan

Nagara

Patandang

Mancanagara

Pamenteun

Galeri

Gaya Hirup

Kabudayaan

Pendidikan

Kaséhatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Gubernur Banten Larang Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Laporan: Firman
Jumat, 26 Desember 2025 | 07:03 WIB
Foto: Dok Biro Adpimpro Banten -
Foto: Dok Biro Adpimpro Banten -

RMBANTEN.COM – Serang, Tahun Baru -  Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.
 

Larangan tersebut ditegaskan sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat, sekaligus bentuk solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara di wilayah Sumatra yang tengah dilanda bencana.
 

Larangan Berlaku untuk Seluruh Masyarakat
 

Dalam surat edaran itu, Gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun selama perayaan Tahun Baru 2026.
 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, kebakaran, dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan secara tidak terkendali.
 

Jaga Keamanan dan Kepedulian Sosial
 

Pemerintah Provinsi Banten menekankan bahwa larangan tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:

 

1. Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif

2. Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan

3. Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, serta solidaritas kemanusiaan

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perayaan tahun baru dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan bermakna.
 

Bupati dan Wali Kota Diminta Tegas
 

Melalui surat edaran tersebut, para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten diminta untuk menindaklanjuti kebijakan ini di wilayah masing-masing. Langkah yang harus dilakukan meliputi:

 

- Sosialisasi secara masif kepada masyarakat

- Pengawasan dan penertiban di lapangan/

- Koordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait

 

Peran Tokoh Masyarakat Diperkuat

 

Gubernur Banten juga menginstruksikan agar perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga.
 

Pendekatan persuasif diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
 

Ditetapkan di Serang
 

Surat edaran tersebut ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan, kebijakan ini harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.rajamedia

Komentar: