Banten

Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Keamanan

Nasional

Olahraga

Dunia

Opini

Galeri

Gaya Hidup

Budaya

Pendidikan

Kesehatan

Calon Dewan

Info haji

Indeks

Komisi VIII: Kuota Haji Tambahan 20 Ribu, Pembagiannya Murni Kebijakan Sepihak Kemenag

Laporan: Raja Media Network
Rabu, 04 September 2024 | 10:09 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Tb Ace Hasan Syadzily. [Foto: Repro]
Wakil Ketua Komisi VIII Tb Ace Hasan Syadzily. [Foto: Repro]

RMBANTEN.COM - Pansis Haji, Jakarta - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke pemerintah Arab Saudi, maka selanjutnya Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.  Semula, Pemerintah Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. 

 

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

 

Dijelaskan Ace, setelah mendapatkan kuota tambahan, selanjutnya DPR bersama Kementerian Agama melakukan rapat untuk menyepakati tambahan kuota 20 ribu itu dari pemerintah Arab Saudi.

 

“Di dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota kita adalah 221 ribu plus tambahan 20 ribu jadi 241 ribu, yang penggunaannya sesuai dengan UU yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ujar Ace Hasan. 

 

Lanjut Ace, Kementerian Agama kemudian membuat kebijakan baru bahwa kuota tambahan itu hanya 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tanpa sepengetahuan DPR. 

 

"Kami nilai bahwa Kementerian Agama telah menyalahi kesepakatan,” tegasnya.

 

Disinggung mengenai kuota 10 ribu haji yang diberikan kepada haji khusus itu untuk menghindari kepadatan di tenda-tenda Mina,  legislator dari Fraksi Golkar itu mengaku tidak mengetahui secara rinci apa alasan Kemenag memberikan kuota tambahan 10 ribu kepada haji khusus.

 

"Kami tidak tahu, soal alasan itu, karena itu tidak pernah dilaporkan ke Komisi VIII, karena (berbeda) yang dilaporkan ke Komisi VIII,” tegasnya.

 

Ace menegaskan kebijakan tersebut dari Indonesia dalam hal ini Kemenag, bukan dari pihak Arab Saudi. 

 

"Enggak ada urusan kita dengan Arab Saudi. Itu kan kebijakan murni pemerintahan Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama. Jadi jangan dibolak-balik logikanya,” ucapnya.

 

"Justru Kemenag membuat keputusan sepihak di mana kuota haji dia buat kebijakan 10 ribu tanpa persetujuan,” demikian tutup Ace.rajamedia

Komentar: