Kemenag Keluarkan Relaksasi Perkuliahan untuk PTKI Terdampak Banjir & Longsor
RMBANTEN.COM - Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam yang diterbitkan pada 1 Desember 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Rektor/Ketua PTKI dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Tujuannya, memastikan proses akademik tetap berjalan di tengah kondisi darurat tanpa mengorbankan keselamatan mahasiswa dan dosen.
Prinsip Utama: Hak Belajar dan Keselamatan Warga Kampus
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa bencana alam telah menyebabkan akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Oleh karena itu, diperlukan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).
Bentuk Relaksasi yang Diberikan
Relaksasi yang diberikan oleh Kemenag dapat diterapkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Penyesuaian kalender akademik
2. Perubahan metode pembelajaran dengan model yang paling memungkinkan (daring, hybrid, atau lainnya)
3. Penyesuaian sistem evaluasi pembelajaran
4. Kelonggaran dalam pemenuhan kehadiran bagi mahasiswa dan dosen
Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada setiap PTKI untuk menyesuaikan kegiatan akademik dengan kondisi lapangan yang sesungguhnya.
PTKI Diminta Lakukan Asesmen dan Tetapkan Kebijakan Internal
Sahiron meminta seluruh PTKI terdampak untuk segera melakukan asesmen cepat terhadap kondisi kampus dan warganya. Berdasarkan hasil asesmen, setiap institusi diharapkan menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.
“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.
PTKI terdampak juga diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah masing-masing. Kebijakan ini akan berlaku selama masa tanggap darurat dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.![]()
Ékobis 2 hari yang lalu
Warta Banten | 5 hari yang lalu
Ékobis | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 4 hari yang lalu
Nagara | 4 hari yang lalu
Ékobis | 2 hari yang lalu
Kaamanan | 6 hari yang lalu
Warta Banten | 1 hari yang lalu
Pulitik Jero | 4 hari yang lalu