Kabar Baik! Pemkot Tangerang Beri Diskon Sampai 70 Persen Buat Yang Nunggak Pajak
RMBanten.com, Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB.
Program tersebut dalam rangka memeriahkan HUT Kota Tangerang ke 30 Tahun,.
Program relaksasi dengan rincian diskon 70 persen untuk SPPT-P2 sampai tahun 2014 dan diskon 25 persen untuk pembayaran BPHTB Prona/PTKL/PTSL yang terhutang.
"Sebarkan informasi baik ini kepada seluruh masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman saat menyampaikan amanat pembina dalam apel pagi pegawai yang diikuti staf dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tangerang, Senin (16/1).
Herman meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Tangerang untuk bisa membuat program-program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tangerang.
"Buat program - program yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, berikan yang terbaik sebagai kado terbaik di ulang tahun Kota Tangerang yang ke 30 tahun ini." harapnya.
Herman Suwarman juga meminta kepada seluruh OPD untuk segera melakukan evaluasi terhadap program-program tahun 2022 agar kekurangan pada tahun sebelumnya tidak terjadi kembali di tahun 2023.
"Dan kegiatan agar dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan program program yang direncanakan," demikian Herman seperti dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang.
Sebagai informasi, Program relaksasi Pajak PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 ini meliputi beberapa kategori, diantaranya penghapusan denda PBB dan pengurangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Program tersebut berlaku mulai hari ini sampai dengan 31 Maret 2023.
Keamanan 6 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Banten | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu