Jenderel Gatot: Putusan MK Cacat Moral dan Etika, para Hakim MK Harus Mundur
RMBanten.com - Polhukam - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres melanggar moral dan etika luar biasa, serta diskriminatif.
Pernyataan Gatot disampaikan dalam konferensi pers di kantor KAMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu petang (18/10).
"Keputusan MK ini mempertontonkan pelanggaran moral, karena telah mengambil keputusan diskriminatif, demi memenuhi keinginan satu orang," terang Gatot Nurmantyo.
Kata Gatot, dengan keputusan itu, sikap kenegarawanan hakim MK pun dipertanyakan. Gatot menilai hal itu terjadi bukan karena ikut campurnya Jokowi, tapi orang-orang yang ada di lingkaran Jokowi, yang nyaman dengan keadaan saat ini.
"Putusan Mahkamah Konstitusi itu pelanggaran etika yang sangat luar biasa, juga pelanggaran kode etik. Anwar Usman inkonsisten dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya. KAMI berpikiran positif, semua kejadian ini bukan inisiatif Bapak Jokowi, tapi kerja orang-orang di sekeliling yang sudah merasa nikmat," urai Gatot.
Itu sebabnya, demi menjaga marwah MK, Gatot meminta para hakim MK agar mengundurkan diri.
Parlemen 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu